Tokoh Baksel Menilai Kinerja KPU Pusat Buruk, Akibat Aplikasi Sirekap Lambat Secara Sistematis

    Tokoh Baksel Menilai Kinerja KPU Pusat Buruk, Akibat Aplikasi Sirekap Lambat Secara Sistematis
    Pleno PPK Cijaku sudah berjalan namun dihentikan dan di undur

    LEBAK - Akibat dampak carut marut aplikasi Sirekap, profesionalisme kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai buruk. Pasalnya pleno tingkat TPS dan tingkat kecamatan pun sistematis menjadi lambat. Minggu 18 Februari 2024.

    Tokoh Lebak Selatan (Baksel), Yayat Nurwan Kosasih memprotes dan menilai kinerja KPU RI buruk. Menurut yayat carut marut ini terjadi akibat adanya penggelembungan suara di hasil hitungan sirekap. 

    "Saya menemukan dampak penghitungan sirekap yang menjadi acuan KPU untuk sebuah hitungan Quick Count itu sangatlah buruk dan membohongi publik. Apalagi soal penggelembungan. Kasihan ke pelaksana yang dibawah seperti KPPS, diduga akibat kepentingan yang di atas yang memiliki sistem amburadul, dibawah seperti para pegawai KPPS juga ikut terbebani, " ujarnya.

    Apalagi saat ini yang kita ketahui ada apa dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang sedang berjalan juga di hentikan dan di undur, ada apa ini.

    "Ini ada apa, waktu pelaksanaan pleno tingkat kecamatan di undur-undur. Bahkan yang sudah berjalan dihentikan. Dari tanggal 18 ke 19 dan kini menjadi tanggal 20 Februari. Untuk Kecamatan Malingping pun dibagi menjadi 3 tempat penghitungan. Kami yakin ada sesuatu yang tidak beres dibalik semua ini." Ungkapnya.

    Terpisah, ketua PPK Malingping, Aang Sopyan menjelaskan pihaknya melaksanakan sesuai peraturan dan instruksi.

    "Mengingat 14 Desa yang tidak akan ke kejar dengan waktu 5 Hari. Tahapan pleno kecamatan itu tgl 18 - 24.Tapi sesuai intruksi KPU RI per hari ini, bahwa pleno kecamatan  di undur ke tanggal 20 Februari. Yang melaksanakan pleno hari ini pun di intruksikan untuk di tunda dulu dan di mulai kembali tanggal 20, " terangnya.

    Ketua PPK Malingping pun menyampaikan dasar hukum dari apa yang telah dilaksanakan sesuai dengan acuan PKPU nomor 5 Tahun 2024 pasal 17.

    Warga, Pegiat Sosial Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat Baksel pun banyak mempertanyakan keterlambatan pleno di tingkat TPS maupun pleno tingkat Kecamatan. Bahkan banyak mencurigai keterlambatan ini diduga sudah sistematis.

    Informasi yang diterima, pleno yang sudah berjalan tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK di beberapa kecamatan pun dihentikan untuk ditunda.***

    tokoh baksel ppk pemilu pleno lambat sistematis kpu ri
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Wartawan di Keroyok 2 Oknum Penambang Pasir...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Sementara Ambruk, Jalan Simpang-Bayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami